Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia atau dalam bahasa sehari-harinya disebut sebagai Tujuh belasan adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan dan mensyukuri Peringatan Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan meriah, mulai dari melaksanakan upacara bendera hingga melakukan berbagai macam perlombaan.
Upacara dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Bangsa Indonesia dilaksanakan pada pagi dan sore hari pada tanggal 17 Agustus. Pada pagi hari, dilaksanakan upacara peringatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih serta pada sore hari dilaksanakan upacara penurunan bendera merah putih, ini dilaksanakan baik di tingkat pusat (Istana merdeka), provinsi, kabupaten/kota, hingga luar negeri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri pada tanggal 17 Agustus. ini, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus dari tanggal 1 hingga 31 untuk memperingati HUT RI. Dengan peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, Karyawan PT Laboratorindo Alam Bestari pun beramai-ramai memasang bendera merah putih dan beberapa atribut kemerdekaan di depan Kantor PT LAB sebagai wujud Nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan serta untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang memerdekakan Indonesia.
By Dian Islamiati

